Siasat Bertahan Sambil Memarkir Pulang Devisa Hasil Ekspor

Siasat Bertahan Sambil Memarkir Pulang Devisa Hasil Ekspor

Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Senin, 20 Februari 2023 | 14:56

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah sungguh-sungguh mengusahakan agar devisa hasil ekspor bisa diparkir pulang ke Indonesia. Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top